Ahlan wa Sahlan

*** Ya Akhi ya Ukhti... ****

Temukan Esensi Hidupmu !!!

Senin, 19 April 2010

" Hukum Keputihan Bagi Wanita "

Forum pertama :

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, pada beberapa perempuan mengalami keputihan. Padahal aktivitas mereka tidak selalu di rumah. Yang saya tanyakan apakah keputihan/penyakit yang mengeluarkan lendir sejenisnya itu najis sehingga pakaian dalam yang tetap dipakai dapat membatalkan sholat?

Dan yang kedua, apakah air bekas wudhlu yang mengenai kita setelah kita selesai berwudhlu dapat membatalka wudhlu kita? Syukron Katsiron atas jawabannya. Wassalamualaikum Wr. Wb

Jawaban :

Ada sebuah kaidah dalam hukum fiqih tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, salah satunya adalah keluarnya suatu benda lewat kemaluan depan atau belakang.Begitu ada benda ke luar dari dalam tubuh, lewat salah satu dari dua kemaluan itu, maka batal wudhu' seseorang. Wujudnya bisa padat, cair atau gas.

Semua benda yang ke luar itu mengakibatkan batal wudhu, kecuali bila yang ke luar itu berupa air mani. Hukumnya bukan hanya berakibat batalnya wudhu yang merupakan hadats kecil, tetapi juga mengakibatkan hadats besar. Sehingga bukan hanya wajib berwudlu' tetapi sampai mewajibkan mandi janabah.

Keputihan

Para ulama mengatakan bahwa keputihan itu pada hakikatnya adalah darah penyakit. Di dalam bab darah wanita, keputihan termasuk ke dalam kelompok darah istihadhah. Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.

Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhah tidak mewajibkan mandi janabah, tetapi hanya mewajibkan wudhu'. Namun di sisi lain, darah istihadhah itu sendiri adalah benda najis, sehingga selain wajib berwudhu' juga wajib untuk dibersihkan sebagaimana layaknya air kencing.

Kalau darah keputihan itu ke luar dan membasahi pakaian, berarti pakaian itu menjadi najis. Tidak sah hukumnya bila dipakai untuk shalat. Perlu diganti dengan pakaian lain yang suci. Untuk menghindari gonta ganti pakaian, biasanya para wanita menggunakan pembalut wanita. Sehingga begitu akan shalat, cukup diganti atau dibuka pembalutnya saja.

Air Bekas Wudhu'

Sedangkan jawaban atas pertanyaan anda tentang apakah air bekas wudhu' mengakibatkan batalnya wudhu', maka kami jawab bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu'.

Yang membatalkan wudhu' hanya bila kita tersentuh benda najis. Sedangkan air bekas wudhu' bukan benda najis. Maka tidak akan membatalkan wudhu'.

Forum kedua :

Masalah keputihan umum dialami oleh para wanita, terutama yang berada di daerah dengan tingkat kelembaban tinggi seperti di Indonesia. Para ahli menyatakan bahwa keputihan ada yang terjadi dalam keadaan normal, di mana –maaf- vagina memproduksi cairan yang berwarna bening, tidak berbau, tidak berwarna, dan jumlahnya tak berlebihan. Keputihan seperti ini banyak disebabkan oleh masalah hormonal, sehingga terjadi misalnya, saat stres, menjelang dan setelah haid, kelelahan, saat terangsang, hamil, atau mengonsumsi obat-obat hormonal seperti pil KB.

Keputihan ini umum dialami oleh wanita. Dalam kitab shahih Bukhari disebutkan, suatu ketika ada beberapa sahabat perempuan datang bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha tentang batasan berakhirnya haidh. Beliau menjawab :
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan kalian tergesa-gesa (menetapkan akhir haidh) hingga kalian melihat cairan putih”
Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya fathul bari menjelaskan bahwa cairan putih sebagaimana di sebut hadits di atas menjadi salah satu tanda akhir masa haidh.

Selain jenis keputihan di atas, ada pula keputihan yang terjadi dalam keadaan tidak normal, yang umumnya dipicu kuman penyakit dan menyebabkan infeksi. Akibatnya, timbul gejala-gejala yang sangat mengganggu, seperti berubahnya warna cairan menjadi kekuningan hingga kehijauan, jumlah berlebih, kental, lengket, berbau tidak sedap, terasa sangat gatal atau panas. Dalam khazanah Islam, keputihan jenis ini biasa disebut dengan cairan putih kekuningan (sufrah صفرة) atau cairan putih kekeruhan (kudrah كدرة). Terkait dengan kedua hal ini, di kitab shahih Bukhari disebutkan bahwa Sahabat bernama Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap al-kudrah (cairan keruh) dan as-sufrah (cairan kekuningan) sama dengan haidh”

Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan :
1. Hukum orang yang mengalami keputihan tidak sama dengan hukum orang yang mengalami menstruasi. Orang yang sedang keputihan tetap mempunyai kewajiban melaksanakan shalat dan puasa, serta tidak wajib mandi.
2. Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Oleh karenanya, apabila ingin melaksanakan shalat, sebelum mengambil wudhu, harus istinjak (cebok), dan membersihkan badan atau pakaian yang terkena cairan keputihan terlebih dahulu.

Sedangkan apabila cairan keputihan keluar terus-menerus, maka orang yang mengalaminya dihukumi dharurah/terpaksa, artinya orang tersebut tetap wajib melaksanakan shalat walaupun salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi, yakni sucinya badan dan pakaian dari najis. Menurut ulama Syafi’iyah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan syarat diawali dengan proses membersihkan, istinjak, wudhu dan kemudian shalat dilakukan secara simultan setelah waktu shalat masuk.(mui.or.id)

Jawaban pertanyaan kedua:
Bersedekah boleh diberikan kepada siapa saja, baik kepada orang muslim maupun non muslim, orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun kalau kita bersedakah kepada orang yang berpuasa maka kita akan mendapat keutamaan yang besar disisi Allah Ta’ala, terlebih jika kita memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang yang berpuasa tersebut, maka kita akan mendapat pahala puasa dari orang yang berpuasa tersebut. Wallahu a’lam bish showab.

3 komentar:

  1. assalamu'alaikum.... salam kenal sebelumnya... infonya sangat bagus,,, bisa nambah pengetahuanku,

    BalasHapus
  2. mohon maaf ustad, saya ingin bertanya, mengapa hukum keputihan disamakan dengan air kencing? padahal kedua cairan tersebut keluar dari tempat yang berbeda. mohon penjelasannya

    BalasHapus
  3. Karena hasil akhirnya bernilai najis dan kotor, sehingga perlu dilakukan pembersihan dan penyucian,, semoga tercerahkan. Wallahua'lam bis Showwabi.

    BalasHapus